Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sudah
mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.Jelaslah sudah, bahwa pemerintah dengan segenap unsur dan perangkatnya
serta dorongan dan partisipasi masyarakat Indonesia memiliki peran signifikan,
tugas dan tanggung jawab yang
besar dalam rangka merealisasikan adanya proses pembelajaran dan
pendidikan agar mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meskipun pembelajaran dan
pendidikan bukanlah satu-satunya unsur mutlak untuk menuju kearah perwujudan
amanah UUD 1945 tersebut. Akan tetapi dapat dilihat bahwa pendidikan menjadi
unsur terpenting dalam terciptanya perubahan dan perkembangan suatu bangsa dan
Negara. Karena disadari ataupun tidak, pendidikan merupakan salah satu standar
yang dapat diukur apakah suatu Negara dan bangsa itu maju dan berkembang atau
malah sebaliknya.
Rasanya kurang etis jika hanya merong-rong pemerintah untuk segera
memaksimalkan peran mereka dalam rangka perwujudan UUD tersebut. Karena
pendidikan bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab pererintah saja, akan
tetapi seluruh komponen masyarakat Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai partnership untuk mengawal terwujudnya pendidikan yang merata bagi
rakyat Indonesia. Maka dari itt, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai
bagian dari sub turunan rakyat Indonesia, memiliki kewajiban yang sama untuk
mengawal pendidikan tersebut.
PMII yang sampai hari ini mendeklarasikan dirinya sebagai lembaga
kaderisasi (pendidikan) harus mampu mengorientasikan seluruh aktivitas
organisasinya demi terwujudnya pendidikan yang merata. Pendidikan tersebut
diharapkan mampu menyentuh aspek Kognitif (pengetahuan), Afektif (sikap,nilai),
dan Psikomotorik (keterampilan) (Taksonomi Bloom). Maka harus dapat dipastikan
bahwa seluruh Pendidikan informal, non formal dan formal PMII, baik itu MAPABA,
PKD, dan PKL harus semaksimal mungkin diarahkan demi terwujudnya ketiga aspek
diatas dan dengan sendirinya tujuan luhur PMII (AD PMII Bab IV Pasal 4) dapat
tercapai secara maksimal sehingga kader ulul albab akan mampu terbentuk.
Untuk dapat mengarah pada titik tersebut, maka Pendidikan harus
memiliki perangkat pendukung, diantaranya adalah Tujuan Pendidikan, Pendidik,
Peserta Didik, Proses Pembelajaran, Materi/kurikulum, dan Metode. Pun demikian
dengan PMII, secara gamlang PMII sudah memiliki perangkat-perangkat tersebut.
Oleh karena itu, dalam paragraf ini akan sedikit diuraikan beberapa
perangkat pendidikan:pertama, Tujuan, Anggaran Dasar PMII sudah sangat
jelas memberikan diskripsi orientasi (AD PMII Bab IV Pasal 4) tentang profil
terbentuknya kader ulul albab yang secara konprehensif mengakumulasikan Dzikir,
Fikir, dan Amal Sholeh.
Kedua, Pendidik, dalam PMII sering menyebut sebagai Instruktur,
sebagaimana yang tertuang dalam buku pedoman Instruktur, pendidik atau
instruktur adalah orang yang bertanggung jawab untuk mendinamisasikan proses
kaderisasi agar proses transformasi knowledge dan value berjalan dengan
maksimal.
Ketiga, Peserta Didik, atau yang biasa disebut anggota, adalah
subjek kaderisasi yang otonom atau komponen masukan dalam sistem kaderisasi,
yang selanjutnya diproses dalam proses pengkaderan, sehingga menjadi manusia
yang berkualitas sesuai dengan tujuan kaderisasi.
Keempat, Proses Pembelajaran, adalah Interaksi edukatif dan
proses komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang
terarah kepada tujuan kaderisasi. Dalam Multi Level Strategi yang dimiliki PMII
sudah dijelaskan alur panjang proses kaderisasi, dimana secara universal
menggambarkan proses input (rekuitmen, pra pelatihan), proses (pendidikan
informal, pendidkan non formal, dan pendidikan formal: MAPABA, PKD, PKL), output
(terbentuknya anggota mu’taqid, kader mujahid dan mujtahid), outcame
(distribusi kader).
Kelima, Materi atau Kurikulum, adalah seperangkat rencana dan
pengaturan yang diarahkan pada upaya pencapaian tujuan kaderisasi. Materi atau
kurikulum kaderisasi pun sudah termaktub dalam buku pedoman hasil workshop
kaderisasi yang pernah didialektikakan oldh PB PMII. Secara sistematis dalam
buku tersebut sudah terklasifikasikan materi-materi untuk pendidikan (formal,
informal dan non formal) dalam PMII.
Keenam, Metode, cara kerja untuk dapat memahami objek yang
menjadi sasaran ilmu. Oleh sebab itu, sebagai lembaga kaderisasi yang memliki
tahapan dalam prosesnya, maka PMII pun sudah mengklasifikasikan metode yang
digunakan dalam setiap proses kaderisasinya, MAPABA dengan metode doktrinasi
agar terbentuknya anggota yang yakin (mu’taqid) terhadap nilai-nilai yang
ditawarkan PMII, sedangkan PKD menggunakan metode Indoktrinasi yang diharapkan
dapat terwujudnya kader mujahid, PKL menggunakan metode Partisipatoris yang harapan
bes`rnya mampu terciptanya kader mujtahid.
Dengan demikian, PMII sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang
memiliki tugas dan tanggung jawab besar atas perkembangan dan perubahan Bangsa
harus mampu turut serta melakukan proses pendidikan dan kaderisasi sebagai
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tipikal yang disesuaikan dengan
karakter pergerakannya. Dengan proses kaderisasi yang dianggap sudah sangat
ideal, diharapkan mampu menyentuh aspek kognitif dengan memberikan beberapa
pengetahuan terkait kebutuhan manusia dalam mengartngi kehidupannya. Aspek
afektif yang menjadikan dasar nilai dan sikap dalam rangka bersosialisai dalam
kehidupan bermasyarakat, dan juga aspek psikomotorik yang dijadikan bekal
(soft-skill) bagi kader untuk menjangkau kebutuhan profesional dilingkungan
kerja.