Sabtu, 15 September 2012

Undang-Undang Pendidikan dalam Historis


(Review Diskusi UU Pendidikan, Rabu, 05 September 2012)
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin. Maka dalam usaha tersebut, dilaksanakanlah proses pendidikan dan pembelajaran, yang mana dalam teori pendidikan dikemukakan paling tidak ada tiga hal yang ditransferkan dari si pendidik kepada si terdidik, yaitu transfer ilmu, transfer nilai, dan transfer perbuatan (transfer of knowledge, transfer of value, transfer of skill) di dalam proses pentransferan inilah berlangsungnya pendidikan.
Tak ingin jauh-jauh mendeskripsikan proses pendidikan dan pembelajaran dulu, terlebih dahulu yang harus difahami bersama adalah sistem dan perundang-undangan dalam pendidikan tersebut sebagai salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembelajaran dan juga sebagai payung hukum dalam pelaksanaan proses tersebut.
“Tak Kenal Maka Tak Sayang”, ungkapan ini sepertinya akrab di telinga kita, sebagai gambaran bahwa banyak yang belum kenal dengan UU pendidikan. Seperti yang sudah dipaparkan, bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi melalui proses panjang sampai terlahirnya UU Sisdiknas tahun 2003.
Proses pembentukan Undang-Undang  tentang dasar Pendidikan dan Pengajaran yang kemudian disebut UUPP ini memakan waktu sekitar 4 tahun lebih;
  1. Tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr Soewandi Mangoensarkoro, membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
  2. Tahun 1947 panitia mengadakan Kongres Pendidikan I di Solo.
  3. Tahun 1948 dibentuk Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran, diketuai juga oleh Ki Hajar Dewantara.
  4. Tahun 1949 panitia mengadakan Kongres Pendidikan II di Yogyakarta.

Secara yuridis, pendidikan di Indonesia telah bersemai dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550). Undang-Undang tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 April 1950 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan S. Mangoensarkoro, kemudian diundangkan pada tanggal 5 April 1950 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu A.G. Pringgodigdo. Kemudian dalam pelaksanaannya ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 1954, tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah unuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550).
Secara umum dapat diberikan pandangan bahwa bunyi undang-undang tersebut sangat singkat. Total hanya 17 bab dan 30 pasal, termasuk satu bab dan dua pasal penutup. Bisa kita lacak dari UUPP No. 4 tahun 1950 itu hanyalah mengatur hal-hal pokok saja, seperti mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran, dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, bahasa pengantar, jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya, pendidikan jasmani, kewajiban belajar, pengelolaan sekolah oleh Negara dan swasta, syarat-syarat menjadi guru, murid, pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri, pendidikan campuran dan terpisah (laki-laki dan perempuan), libur sekolah dan hari sekolah, serta pengawasan dan pemeliharaan pendidikan dan pengajaran.
Kemudian sejalan dengan perkembangan zaman dan semakin cepatnya pembangunan dan pertumbuhan perekonomian serta teknologi yang semua hal itu sebagai bagian dalam proses modernisasi dunia, maka pendidikan harus benar-benar mampu berjalan beriringan dengan hal tersebut agar tidak terseok-seok dalam menciptakan dan mencerdaskan anak bangsa. Dan salah satu usaha yang dilakukan adalah perbaikan sistem dan perundang-undangan dalam dunia pendidikan yang akhirnya memunculkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara umum menyiratkan tentang pembangunan pendidikan dengan mengusahakan pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi mutunya dan mampu mandiri, serta pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh. Dimana dalam pelaksanaannya memegang erat prinsip-prinsip semesta, menyeluruh dan terpadu.
Bak air mengalir, usaha pemerintah sebagai salah satu pilar yang bertanggung jawab atas perwujudan amanah Undang-undang pun tak kunjung berhenti. Inovasi dalam sisitem pendidikan pun selalu diusahakan untuk mencapai kesempurnaan dengan memunculkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang sisdiknas terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, endidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Sebagai penutup, bahwa Uraian di atas secara singkat dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional yang diatur UU No. 4/1950 jo UU No. 12/1954 masih belum terintegratif dan utuh. Sistem pendidikan nasional yang terintegratif dan utuh mulai muncul pada UU NO. 2/1989, namun pada undang-undang ini hakikat pendidikan yang menghargai keragaman belum terakomodasi. Sistem pendidikan nasional menurut UU NO. 2/1989 masih bersifat sentralistik. Bangun sistem pendidikan nasional paling komprehensif dan desentralistik sudah terlihat pada UU No. 20/2003.

1 komentar:

  1. > pola sistem yang terdapat di negeri Nusantara ini warisan siapa?

    BalasHapus