Sabtu, 15 September 2012

Kaderisasi PMII = Pendidikan Bangsa



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sudah mengamanatkan kepada Pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Jelaslah sudah, bahwa pemerintah dengan segenap unsur dan perangkatnya serta dorongan dan partisipasi masyarakat Indonesia memiliki peran signifikan, tugas dan tanggung jawab yang
besar dalam rangka merealisasikan adanya proses pembelajaran dan pendidikan agar mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meskipun pembelajaran dan pendidikan bukanlah satu-satunya unsur mutlak untuk menuju kearah perwujudan amanah UUD 1945 tersebut. Akan tetapi dapat dilihat bahwa pendidikan menjadi unsur terpenting dalam terciptanya perubahan dan perkembangan suatu bangsa dan Negara. Karena disadari ataupun tidak, pendidikan merupakan salah satu standar yang dapat diukur apakah suatu Negara dan bangsa itu maju dan berkembang atau malah sebaliknya.
Rasanya kurang etis jika hanya merong-rong pemerintah untuk segera memaksimalkan peran mereka dalam rangka perwujudan UUD tersebut. Karena pendidikan bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab pererintah saja, akan tetapi seluruh komponen masyarakat Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai partnership untuk mengawal terwujudnya pendidikan yang merata bagi rakyat Indonesia. Maka dari itt, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai bagian dari sub turunan rakyat Indonesia, memiliki kewajiban yang sama untuk mengawal pendidikan tersebut.
PMII yang sampai hari ini mendeklarasikan dirinya sebagai lembaga kaderisasi (pendidikan) harus mampu mengorientasikan seluruh aktivitas organisasinya demi terwujudnya pendidikan yang merata. Pendidikan tersebut diharapkan mampu menyentuh aspek Kognitif (pengetahuan), Afektif (sikap,nilai), dan Psikomotorik (keterampilan) (Taksonomi Bloom). Maka harus dapat dipastikan bahwa seluruh Pendidikan informal, non formal dan formal PMII, baik itu MAPABA, PKD, dan PKL harus semaksimal mungkin diarahkan demi terwujudnya ketiga aspek diatas dan dengan sendirinya tujuan luhur PMII (AD PMII Bab IV Pasal 4) dapat tercapai secara maksimal sehingga kader ulul albab akan mampu terbentuk.
Untuk dapat mengarah pada titik tersebut, maka Pendidikan harus memiliki perangkat pendukung, diantaranya adalah Tujuan Pendidikan, Pendidik, Peserta Didik, Proses Pembelajaran, Materi/kurikulum, dan Metode. Pun demikian dengan PMII, secara gamlang PMII sudah memiliki perangkat-perangkat tersebut.
Oleh karena itu, dalam paragraf ini akan sedikit diuraikan beberapa perangkat pendidikan:pertama, Tujuan, Anggaran Dasar PMII sudah sangat jelas memberikan diskripsi orientasi (AD PMII Bab IV Pasal 4) tentang profil terbentuknya kader ulul albab yang secara konprehensif mengakumulasikan Dzikir, Fikir, dan Amal Sholeh.
Kedua, Pendidik, dalam PMII sering menyebut sebagai Instruktur, sebagaimana yang tertuang dalam buku pedoman Instruktur, pendidik atau instruktur adalah orang yang bertanggung jawab untuk mendinamisasikan proses kaderisasi agar proses transformasi knowledge dan value berjalan dengan maksimal.
Ketiga, Peserta Didik, atau yang biasa disebut anggota, adalah subjek kaderisasi yang otonom atau komponen masukan dalam sistem kaderisasi, yang selanjutnya diproses dalam proses pengkaderan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan kaderisasi.
Keempat, Proses Pembelajaran, adalah Interaksi edukatif dan proses komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan kaderisasi. Dalam Multi Level Strategi yang dimiliki PMII sudah dijelaskan alur panjang proses kaderisasi, dimana secara universal menggambarkan proses input (rekuitmen, pra pelatihan), proses (pendidikan informal, pendidkan non formal, dan pendidikan formal: MAPABA, PKD, PKL), output (terbentuknya anggota mu’taqid, kader mujahid dan mujtahid), outcame (distribusi kader).
Kelima, Materi atau Kurikulum, adalah seperangkat rencana dan pengaturan yang diarahkan pada upaya pencapaian tujuan kaderisasi. Materi atau kurikulum kaderisasi pun sudah termaktub dalam buku pedoman hasil workshop kaderisasi yang pernah didialektikakan oldh PB PMII. Secara sistematis dalam buku tersebut sudah terklasifikasikan materi-materi untuk pendidikan (formal, informal dan non formal) dalam PMII.
Keenam, Metode, cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu. Oleh sebab itu, sebagai lembaga kaderisasi yang memliki tahapan dalam prosesnya, maka PMII pun sudah mengklasifikasikan metode yang digunakan dalam setiap proses kaderisasinya, MAPABA dengan metode doktrinasi agar terbentuknya anggota yang yakin (mu’taqid) terhadap nilai-nilai yang ditawarkan PMII, sedangkan PKD menggunakan metode Indoktrinasi yang diharapkan dapat terwujudnya kader mujahid, PKL menggunakan metode Partisipatoris yang harapan bes`rnya mampu terciptanya kader mujtahid.
Dengan demikian, PMII sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar atas perkembangan dan perubahan Bangsa harus mampu turut serta melakukan proses pendidikan dan kaderisasi sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tipikal yang disesuaikan dengan karakter pergerakannya. Dengan proses kaderisasi yang dianggap sudah sangat ideal, diharapkan mampu menyentuh aspek kognitif dengan memberikan beberapa pengetahuan terkait kebutuhan manusia dalam mengartngi kehidupannya. Aspek afektif yang menjadikan dasar nilai dan sikap dalam rangka bersosialisai dalam kehidupan bermasyarakat, dan juga aspek psikomotorik yang dijadikan bekal (soft-skill) bagi kader untuk menjangkau kebutuhan profesional dilingkungan kerja. 


                                 

0 komentar:

Posting Komentar