Kamis, 11 Oktober 2012

Mars PMII Kawah Chondrodimuko


Kawah Chondrodimuko
Oleh: Aliful Ma’arif

Ada sebuah cerita didunia pewayangan..
Urat kawat tulang besi Gatotkoco..
Si Gatotkoco ditempa dan dikader..
Disebuah Kawah Chondrodimuko..
Selamat datang..
Kami ucapakan semua, kepada para kawakan kader pelopor..
Tak ada waktu untuk berkencan bercengkrama..
Yang ada hanyalah perjuangan..
Melawan tirani yang slalu menggurita berjuanglah demi perubahan..
Chondrodimuko..Chondrodimuko..
Tempat menempa kader-kader pelopor..
Chondrodimuko..Chondrodimuko..
Berjuanglah demi perubahan..

Sabtu, 15 September 2012

Undang-Undang Pendidikan dalam Historis


(Review Diskusi UU Pendidikan, Rabu, 05 September 2012)
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin. Maka dalam usaha tersebut, dilaksanakanlah proses pendidikan dan pembelajaran, yang mana dalam teori pendidikan dikemukakan paling tidak ada tiga hal yang ditransferkan dari si pendidik kepada si terdidik, yaitu transfer ilmu, transfer nilai, dan transfer perbuatan (transfer of knowledge, transfer of value, transfer of skill) di dalam proses pentransferan inilah berlangsungnya pendidikan.
Tak ingin jauh-jauh mendeskripsikan proses pendidikan dan pembelajaran dulu, terlebih dahulu yang harus difahami bersama adalah sistem dan perundang-undangan dalam pendidikan tersebut sebagai salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembelajaran dan juga sebagai payung hukum dalam pelaksanaan proses tersebut.
“Tak Kenal Maka Tak Sayang”, ungkapan ini sepertinya akrab di telinga kita, sebagai gambaran bahwa banyak yang belum kenal dengan UU pendidikan. Seperti yang sudah dipaparkan, bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi melalui proses panjang sampai terlahirnya UU Sisdiknas tahun 2003.
Proses pembentukan Undang-Undang  tentang dasar Pendidikan dan Pengajaran yang kemudian disebut UUPP ini memakan waktu sekitar 4 tahun lebih;
  1. Tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr Soewandi Mangoensarkoro, membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
  2. Tahun 1947 panitia mengadakan Kongres Pendidikan I di Solo.
  3. Tahun 1948 dibentuk Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran, diketuai juga oleh Ki Hajar Dewantara.
  4. Tahun 1949 panitia mengadakan Kongres Pendidikan II di Yogyakarta.

Secara yuridis, pendidikan di Indonesia telah bersemai dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550). Undang-Undang tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 April 1950 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan S. Mangoensarkoro, kemudian diundangkan pada tanggal 5 April 1950 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu A.G. Pringgodigdo. Kemudian dalam pelaksanaannya ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 1954, tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah unuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550).
Secara umum dapat diberikan pandangan bahwa bunyi undang-undang tersebut sangat singkat. Total hanya 17 bab dan 30 pasal, termasuk satu bab dan dua pasal penutup. Bisa kita lacak dari UUPP No. 4 tahun 1950 itu hanyalah mengatur hal-hal pokok saja, seperti mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran, dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, bahasa pengantar, jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya, pendidikan jasmani, kewajiban belajar, pengelolaan sekolah oleh Negara dan swasta, syarat-syarat menjadi guru, murid, pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri, pendidikan campuran dan terpisah (laki-laki dan perempuan), libur sekolah dan hari sekolah, serta pengawasan dan pemeliharaan pendidikan dan pengajaran.
Kemudian sejalan dengan perkembangan zaman dan semakin cepatnya pembangunan dan pertumbuhan perekonomian serta teknologi yang semua hal itu sebagai bagian dalam proses modernisasi dunia, maka pendidikan harus benar-benar mampu berjalan beriringan dengan hal tersebut agar tidak terseok-seok dalam menciptakan dan mencerdaskan anak bangsa. Dan salah satu usaha yang dilakukan adalah perbaikan sistem dan perundang-undangan dalam dunia pendidikan yang akhirnya memunculkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara umum menyiratkan tentang pembangunan pendidikan dengan mengusahakan pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi mutunya dan mampu mandiri, serta pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh. Dimana dalam pelaksanaannya memegang erat prinsip-prinsip semesta, menyeluruh dan terpadu.
Bak air mengalir, usaha pemerintah sebagai salah satu pilar yang bertanggung jawab atas perwujudan amanah Undang-undang pun tak kunjung berhenti. Inovasi dalam sisitem pendidikan pun selalu diusahakan untuk mencapai kesempurnaan dengan memunculkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang sisdiknas terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, endidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Sebagai penutup, bahwa Uraian di atas secara singkat dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional yang diatur UU No. 4/1950 jo UU No. 12/1954 masih belum terintegratif dan utuh. Sistem pendidikan nasional yang terintegratif dan utuh mulai muncul pada UU NO. 2/1989, namun pada undang-undang ini hakikat pendidikan yang menghargai keragaman belum terakomodasi. Sistem pendidikan nasional menurut UU NO. 2/1989 masih bersifat sentralistik. Bangun sistem pendidikan nasional paling komprehensif dan desentralistik sudah terlihat pada UU No. 20/2003.

Orang Aneh itu Gus Dur


“Keberlangsungan ide dan pemikiran yang ditinggalkan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yaitu gigih memperjuangkan demokrasi dan pluralisme, menjadi tanggung jawab para pengikutnya.”
 (KH Mustofa Bisri)

Penulis sengaja menyitir tulisan Gus Mus dalam esainya di harian Kompas (2/01/2009) dan menjadikannyaquote pada awal tulisan ini untuk sekadar mengingatkan kita semua bahwa demokrasi dan pluralisme sudah “diserahkan” sepenuhnya kepada para pengikutnya untuk terus diperjuangkan dan dirayakan, sejak kebersemayamannya di alam ide, hingga menyeruak pada kehidupan bermasyarakat.
Tak perlu mendebat siapa-siapa yang lolos dalam kategori bukan pengikut dan pengikut Gus Dur, Gusdurian. Saya kira, sebagai manusia yang berhaluan (empat pilar pmii) sudah barang tentu bersependapat dengan apa yang selama ini dirasakan oleh kaum minoritas Tionghoa, di era orde baru. Sekadar menguatkan common sense, jasa besar Gus Dur bagi masyarakat Tionghoa adalah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China saat menjadi presiden.
Membaca ide-ide Gus Dur bagai berjalan dengan kawalan atas kemajemukan ide dan identitas yang bercokol dari geneologi aliran, diversitas agama, kepercayaan, etnis, serta kedaerahan. Melaju diagonal, bahkan melampaui sekat-sekat sakral yang terlalu “tabu” untuk dibuka. Itulah sejurus karakter Gus Dur yang berdistansi dengan ketakutan. Tak heran, tidak ada yang memberontak ketika Gus Dur ditasbihkan sebagai Bapak Pluralisme, Multikulturalisme, serta pejuang kemanusiaan sesaat setelah beliau mangkat.
“Bakat” kecerdasan yang direlikui dari mendiang kakeknya, KH Hasyim As’ary, mewarnai jengkal pemikirannya. Berbarengan dengan itu pula masyarakat yang lain menganggapnya sebagai “yang keluar dari pakem”. Seperti tak kehabisan akal, Gus Dur selalu menimpali itu dengan pernyataan: “Ah. Biar sejarah saja yang membuktikan.”
Nyleneh. Itu yang diasumsikan masyarakat pada umumnya. Tapi, seperti sebuah pepatah matematika; Buatlah kesimpulan dengan premis-premis yang logis, Gus Dur, seperti sebuah kesimpulan itu sendiri, tidak akan bisa dipahami dengan premis yang tidak linear dengannya. Dhani Ahmad menyebut Gus Dur tak ubahnya kepala lokomotif supercanggih dengan masyarakat awam sebagai awak gerbong kelas ekonomi yang tak mampu mengikuti kelejitan sang lokomotif canggih.
Ihwal keberbagaian umat beragama, golongan minoritas, “beberapa” elit politik, penguasa birokrasi, hingga para cendekiawan, baik dari wilayah domestik, dalam dan luar negeri berjibaku merundukkan kepala saat Gus Dur menutupkan mata. Mereka mengheningkan cipta, genap dengan ritualnya masing-masing yang destingtif. Kita bisa mencermati, umat Islam, Kristen, Budha, dan Konghuchu bersama-sama berdoa dalam sebuah perayaan kesedihan di lokasi pemakaman Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Sungguh, Gus Dur benar-benar mengajarkan dan memberi misal kepada kita semua tentang definisi pluralisme tanpa bungkus keyakinan dan agama mana pun.
Kini, beliau telah wafat. Obituari tentang dirinya menyebar di media massa dan elektronik. Seakan kita diajak merenung dan berefleksi berjamaah. Jasadnya sudah ditelan bumi, tapi pemikirannya masih menyala-nyala. Kita, sebagai salah satu “golongan” yang diperjuangkannya, sudah sepatutnya menjaga dan meneruskan api pemikiran hingga mewujud pada kesadaran berperilaku.

Sumpah Pemuda atau Sampah Pemuda

Pemuda merupakan manusia dengan usia kerja produktif dan mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk merubah keadaan, seperti yang dikatakan oleh bapak prokamator indonesia ” berikan aku sepuluh pemuda dan aku akan menguncang dunia”. itulah perkataanfounding father Presiden Pertama Indonesia yang menegaskan betapa pentingnya peran pemuda dalam kemajuan bangsa dan Negara.  Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.  Generasi muda  harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and social control sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Begitu dahsyatnya pengaruh pemuda dalam pikiran Bung Karno dapat kita pahami bersama mengingat pemuda pada saat ini adalah orang-orang yang akan memimpin masa depan suatu bangsa. Dengan kemampuan dan kematangannya kelak, pemuda diharapkan dapat membawa bangsa ini kearah yang jauh lebih baik dari yang sekarang.
Dalam sejarah pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia, pemuda selalu mempunyai peran yang sangat strategis di setiap peristiwa penting yang terjadi. Ketika memperebutkan kemerdekaan dari penjajah belanda dan jepang kala itu, ketika menjatuhkan rezim Soekarno (orde lama), hingga kembali menjatuhkan rezim Soeharto (orde baru), pemuda menjadi tulang punggung bagi setiap pergerakan perubahan ketika masa tersebut tidak sesuai dengan keinginan rakyat.  Pemuda akan selalu menjadi People make history (orang yang membuat sejarah) di setiap waktunya. Pemuda memang mempunyai posisi strategis dan istimewa. Secara kualitatif, pemuda lebih kreatif, inovatif, memiliki idealisme yang murni dan energi besar dalam perubahan sosial dan secara kuantitatif, sekitar 30-40 % pemuda dari total jumlah penduduk Indonesia dalam kisaran umur 15-35 tahun dan akan lebih besar lagi jika kisaran menjadi 15-45 tahun.
Kadang bisa dilihat, bahwa pemuda akan lebih bersifat kreatif untuk melakukan pergerakan ketika kondisi atau suasana di sekitarnya mengalami kerumitan, terdapat banyak masalah yang di hadapi yang tidak kunjung terselesaikan. Di satu sisi, ketika suasana di sekitarnya terlihat aman dan tentram tidak ada masalah serius yang dihadapi, pemuda akan cenderung diam/pasif, tidak banyak berbuat, lebih apatis  dan mempertahankan kenyamanan yang dirasakan. Padahal baik dalam kondisi banyak permasalahan ataupun kondisi tanpa masalah serius, pemuda dituntut lebih banyak bergerak dalam membuat perubahan yang lebih baik, lebih produktif dan lebih kreatif dalam memikirkan ide-ide perubahan untuk bangsa yang lebih baik.
Namun kondisi pemuda Indonesia saat ini, mengalami degradasi moral, terlena dengan kesenangan dan lupa akan tanggung jawab sebagai seorang pemuda. Tataran moral, sosial dan akademik,  pemuda tidak lagi memberi contoh dan keteladanan baik kepada masyarakat sebagai kaum terpelajar, lebih banyak yang berorientasi pada hedonisme (berhura-hura), tidak banyak pemuda yang peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini, dalam  urusan akademik pun banyak mahasiswa tidak menyadari bahwa mereka adalah insan akademis yang dapat memberikan pengaruh besar dalam perubahan menuju kemajuan bangsa.
Sejenak mengingatkan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda dimana momentum tersebut mengingatkan kita para pemuda Indonesia akan peristiwa 1928 kala itu yang tidak saja bernilai sejarah tinggi yang menandai awal kebangkitan gerakan Pemuda. Namun kita juga diingatkan akan perjuangan para pemuda Indonesia saat itu yang dengan darah juangnya tulus mengabdi demi merebut kemerdekaan NKRI. Berbeda dengan era modern 2011 sekarang ini, yang mana banyak aksi pemuda yang telah ditunggangi berbagai kepentingan. Seperti h`lnya beberapa aksi demo pemuda bayaran yang marak terjadi akhir-akhir ini. Tanpa menggeneralisasikan, ada beberapa oknum pemuda yang rela dibeli keidealisanya dengan sejumlah uang guna melancarkan misi-misi tertentu. Ini menunjukkan adanya “sampah pemuda”, yaitu pemuda yang telah terkontaminasi dan terkotori jiwanya dengan nafsu-nafsu yang destruktif.
Sampah pemuda lainnya masih banyak lagi. Misalnya saja kelompok pemuda yang hedonism dan hanya suka hura-hura tanpa arah dan tujuan. Sampah pemuda macam ini hanya akan menjadi beban Negara dan memalukan bangsanya. Sikap sampah pemuda lainnya yaitu maraknya berbagai aksi tawuran antar pemuda, aksi mabuk-mabukan oleh pemuda, balapan liar, pergaulan bebas, aksi anarkisme pemuda, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan sebagainya. Pada intinya sampah-sampah pemuda tepat kita sematkan kepada mereka para generasi muda yang bisanya hanya mencemari nama pemuda Indonesia alias tingkahnya bikin malu para pejuang Sumpah Pemuda.
Kita khususnya yang masih mengaku pemuda Indonesia bisa menilai sendiri termasuk golongan yang manakah diri kita ini? Pemuda golongan “sampah” yang sukanya hura-hura bikin keonaran nggak jelas ataukah pemuda pewaris peradaban. Pemuda golongan “sampah” hanya akan terombang-ambing di persimpangan jalan dan terhempas kesana-sini nggak jelas. Sementara itu sesungguhnya bangsa ini mengharapkan para pemudanya menjadi penerus semangat Sumpah Pemuda. Yang mana tidak hanya suka hura-hura bikin onar, namun juga bangkit mengabdikan diri dengan tulus demi kemajuan nusa, bangsa dan Negara ini.
Ingat, menghujat pemerintah dan terus menyalahkan keadaan tidak akan berarti apa-apa. Karena sikap itu sama pula dengan sijap “sampah pemuda”. Janganlah terus-menerus kita menyalahkan kegelapan. Cobalah kita nyalakan lilin penerang, walau kecil namun akan bisa membawa perubahan besar dikemudian hari. Mari di hari Sumpah Pemuda ini kita bersama-sama bangkit kembali nyalakan perubahan dengan cara-cara yang konstruktif. Lakukan perubahan mulai dari diri kita masing-masing dan terus berbuat terbaik mengabdi untuk tanah air kita, bangsa kita dan masa depan Indonesia yang lebih baik.