(Review Diskusi UU Pendidikan, Rabu,
05 September 2012)
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan
bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan
rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal
mungkin. Maka dalam usaha tersebut, dilaksanakanlah proses pendidikan dan
pembelajaran, yang mana dalam teori pendidikan dikemukakan paling tidak ada tiga
hal yang ditransferkan dari si pendidik kepada si terdidik, yaitu transfer
ilmu, transfer nilai, dan transfer perbuatan (transfer of knowledge, transfer
of value, transfer of skill) di dalam proses pentransferan inilah
berlangsungnya pendidikan.
Tak ingin jauh-jauh mendeskripsikan
proses pendidikan dan pembelajaran dulu, terlebih dahulu yang harus difahami
bersama adalah sistem dan perundang-undangan dalam pendidikan tersebut sebagai
salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam proses pembelajaran dan juga
sebagai payung hukum dalam pelaksanaan proses tersebut.
“Tak Kenal Maka Tak Sayang”,
ungkapan ini sepertinya akrab di telinga kita, sebagai gambaran bahwa banyak
yang belum kenal dengan UU pendidikan. Seperti yang sudah dipaparkan, bahwa
Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi melalui
proses panjang sampai terlahirnya UU Sisdiknas tahun 2003.
Proses pembentukan Undang-Undang
tentang dasar Pendidikan dan Pengajaran yang kemudian disebut UUPP ini
memakan waktu sekitar 4 tahun lebih;
- Tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr Soewandi Mangoensarkoro, membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
- Tahun 1947 panitia mengadakan Kongres Pendidikan I di Solo.
- Tahun 1948 dibentuk Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran, diketuai juga oleh Ki Hajar Dewantara.
- Tahun 1949 panitia mengadakan Kongres Pendidikan II di Yogyakarta.
Secara yuridis, pendidikan di
Indonesia telah bersemai dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang
Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (lembaran Negara Tahun 1950
Nomor 550). Undang-Undang tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2
April 1950 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan S. Mangoensarkoro, kemudian diundangkan pada tanggal
5 April 1950 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu A.G. Pringgodigdo. Kemudian
dalam pelaksanaannya ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 1954, tentang Pernyataan
Berlakunya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di
Sekolah unuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 550).
Secara umum dapat diberikan
pandangan bahwa bunyi undang-undang tersebut sangat singkat. Total hanya 17 bab
dan 30 pasal, termasuk satu bab dan dua pasal penutup. Bisa kita lacak dari
UUPP No. 4 tahun 1950 itu hanyalah mengatur hal-hal pokok saja, seperti
mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran, dasar-dasar pendidikan dan
pengajaran, bahasa pengantar, jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya,
pendidikan jasmani, kewajiban belajar, pengelolaan sekolah oleh Negara dan
swasta, syarat-syarat menjadi guru, murid, pengajaran agama di sekolah-sekolah
negeri, pendidikan campuran dan terpisah (laki-laki dan perempuan), libur
sekolah dan hari sekolah, serta pengawasan dan pemeliharaan pendidikan dan
pengajaran.
Kemudian sejalan dengan
perkembangan zaman dan semakin cepatnya pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian serta teknologi yang semua hal itu sebagai bagian dalam proses
modernisasi dunia, maka pendidikan harus benar-benar mampu berjalan beriringan
dengan hal tersebut agar tidak terseok-seok dalam menciptakan dan mencerdaskan
anak bangsa. Dan salah satu usaha yang dilakukan adalah perbaikan sistem dan
perundang-undangan dalam dunia pendidikan yang akhirnya memunculkan Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara umum
menyiratkan tentang pembangunan pendidikan dengan mengusahakan pembentukan
manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi mutunya dan mampu
mandiri, serta pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh. Dimana
dalam pelaksanaannya memegang erat prinsip-prinsip semesta, menyeluruh dan
terpadu.
Bak air mengalir, usaha pemerintah
sebagai salah satu pilar yang bertanggung jawab atas perwujudan amanah
Undang-undang pun tak kunjung berhenti. Inovasi dalam sisitem pendidikan pun
selalu diusahakan untuk mencapai kesempurnaan dengan memunculkan Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang sisdiknas
terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus
dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, endidikan
diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran;
dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Sebagai penutup, bahwa Uraian di
atas secara singkat dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional yang
diatur UU No. 4/1950 jo UU No. 12/1954 masih belum terintegratif dan utuh.
Sistem pendidikan nasional yang terintegratif dan utuh mulai muncul pada UU NO.
2/1989, namun pada undang-undang ini hakikat pendidikan yang menghargai
keragaman belum terakomodasi. Sistem pendidikan nasional menurut UU NO. 2/1989
masih bersifat sentralistik. Bangun sistem pendidikan nasional paling
komprehensif dan desentralistik sudah terlihat pada UU No. 20/2003.